SELAMAT DATANG DI BLOG DANDAN NISA | MAKE UP dan PERAWATAN RAMBUT | Line: dandannisa16 | Whatsapp: 083195916714(fast respon) | BBM: DB6394AF | Instagram: dandannisa

Jumat, 27 Januari 2017

Pemutih Kulit "Badan POM RI"

Apakah pemutih kulit itu?
Pemutih kulit adalah suatu produk kosmetik yang mengandung bahan farmakologis aktif yang dapat menekan atau menghambat pembentukan melanin atau menghilangkan melanin yang sudah terbentuk sehingga akan memberikan warna kulit yang lebih putih.

Apa penyebab timbulnya noda hitam dan warna gelap pada kulit?
Timbulnya noda-noda hitam dan warna gelap pada kulit disebabkan oleh:
- paparan sinar matahari secara langsung
- genetika
- usia
- hormon wanita (pengguna pil KB, kehamilan, penggunaan terapi sulih hormon pada wanita menopause)
- reaksi fotosensitivitas karena penggunaan produk kosmetik yang tidak sesuai.

Ada berapa macam pemutih kulit?
Berdasarkan kandungan bahan aktifnya produk pemutih kulit atau "skin whitening agent" ada 2 jenis:
- skin bleaching: mengandung bahan aktif yang berfungsi untuk memudarkan noda-noda hitam pada kulit. Sebaiknya penggunaannya di bawah pengawasan dokter. Contoh: pemutih yang mengandung Hidroquinon.
- skin lightening: mengandung bahan aktif yang dapat mencerahkan warna kulit agar kulit menjadi lebih bersih, cemerlang dan bercahaya. Contoh: arbutin, kojic acid, niasinamid.

Bagaimana cara menggunakan pemutih kulit yang benar?
- skin lightening: oleskan tipis secara merata pada permukaan kulit.
- skin bleaching: oleskan tipis pada noda-noda hitam. Gunakan pada malam hari sebelum tidur. Ingat! Jangan digunakan secara merata pada kulit. Jangan digunakan pada siang hari.

Apa akibat menggunakan pemutih kulit secara tidak benar?
Akibat penggunaan yang salah dapat mengakibatkan kulit menjadi bengkak, merah, gatal, dan teriritasi.

"Jangan gunakan untuk anak-anak dibawah usia 12 tahun, selain dibawah petunjuk dokter."

Efek samping penggunaan pemutih kulit
- kemerahan pada kulit
- iritasi
- alergi kulit
- kulit menipis
- tampak pelebaran pembuluh darah kapiler pada kulit

"PILIH PRODUK YANG TELAH TERDAFTAR DI BADAN POM"

Keterangan lebih lanjut:
BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN SEMARANG
Jl. Madukoro Blok AA-BB No. 8 Semarang Kode Pos 50144
Telp. (024) 7613761, 7613768
Layanan Informasi Konsumen(LIK)
Telp. (024) 7612324 Fax. (024) 7612325
E-mail: likpomsm@yahoo.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar